Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan

Tata Cara Pergaulan Suami Istri Menurut Islam


Pada postingan saya yang lalu, saya sudah membahas tentang tanggung jawab suami istri. Bagaimana seharusnya dan sebaiknya pembagian tugas dan tanggung jawab dilaksanakan agar tercipta rumah tangga yang harmonis. Kali ini saya ingin membagikan pengetahuan tentang Tata Cara Pergaulan Suami Istri Menurut Islam. 

Segala puji hanya milik Allah yang telah berfirman dalam Kitab-Nya,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ ﴿الروم : ٢١

 “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.(Qs Ar Ruum ayat 21).

Sholawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Junjungan kita Muhammad SAW yang telah bersabda dalam haditsnya,

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ ، وفي روايةإِنِّى مُكَاثِرٌ الأَنْبِيَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ 
(رواه أبو داود والنسائي والحاكم وغيرهم)

“Nikahilah wanita yang penyayang lagi banyak anak, karena aku akan membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan para nabi pada hari kiamat (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Hakim, dan lainnya)

Islam telah mengatur adab-adab orang yang telah menikah dan ketika akan mengumpuli istrinya. Adab-adab ini seringkali terlupakan atau tidak diketahui oleh orang kebanyakan bahkan oleh orang yang rajin beribadah.

Adab-adab pernikahan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bersikap lemah lembut kepada isteri
Sangat dianjurkan agara para suami bersikap lemah lembut kepada istrinya, karena sesungguhnya Nabi Muhammad bersikap lemah lembut kepada istri-istrinya bahkan ketika istri-istrinya bersikap menjengkelkan. Dalam pergaulan sehari-hari perkataan  dan sikap lemah lembut dari suami sangat berperan menciptakan suasana rumah tangga yang harmonis dan mesra. Sebaliknya istri pun harus memperlakukan suami dengan lemah lembut agar segala kepenatan yang dialami suami ketika bekerja seharian hilang begitu ia sampai di rumah.

2. Memegang ubun-ubun istri dan berdoa untuknya.

Pada saat malam pertama kalinya suami hendak mempergauli istrinya, sangat dianjurkan untuk memegang ubun-ubun istri seraya berdoa kepada Allah SWT agar perkawinannya diberi berkah dengan doa,

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَمِنْ شَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ 
 Wahai Allah, aku memohon kepada-Mu munculkan kebaikan darinya dan dari segala apa yang Engkau ciptakan pada dirinya, dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan dari segala apa yang Engkau ciptakan pada dirinya”

3. Sholat dua rokaat
Dianjurkan kepada pasangan suami istri yang baru menikah, untuk melaksanakan sholat sunnah dua rokaat berjamaah setelah akad nikah sebagaimana yang biasa dilakukan oleh para ulama salaf. 

4. Doa ketika mempergauli dengan istri
Dianjurkan kepada seorang suami ketika hendak mempergauli istrinya untuk mengucapkan doa,

بِسْمِ اللهِ اَللَّهُمَّ جَنِّبْنَاالشَّیْطَانَ وَجَنِّبْ اَلشَّیْطَانَ مَارَزَقْتَنَا
Dengan nama Allah, wahai Allah jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari anak kami yang akan engkau anugerahkan kepada kami”
Karena dalam suatu hadits  Nabi bersabda,
ثُمَّ قُدِّرَ بَيْنَهُمَا فِي ذَلِكَ أَوْ قُضِيَ وَلَدٌ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا
“Kemudian Seandainya Allah menakdirkan keduanya memperoleh anak (dari hubungan tersebut),   maka setan tidak akan membahayakan anak tersebut selamanya”

5. Cara mempergauli istri
Seorang suami boleh menggauli istrinya dengan cara apapun asal pada farji (lubang kemaluan)nya, boleh dari depan maupun dari belakang. Hal ini berdasarkan firman Allah   SWT,
نِسَآؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُواْ حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ ....﴿البقرة :٢٢٣
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki...” 
(Qs. Al Baqarah ayat 223)

6. Haram menggauli istri pada dubur
Seorang suami haram menggauli istrinya pada dubur berdasarkan hadits Nabi,
لَعَنَ اللَّهُ الَّذِينَ يَأْتُونَ النِّسَاءَ فِي مَحَاشِّهِنَّ
“Terlaknat orang yang mendatangi istri di tempat keluarnya kotoran, yaitu dari duburnya”

7. Berwudhu bila hendak mengulangi persetubuhan. 
Apabila suami istri bergaul,  lalu hendak mengulanginya, maka dianjurkan untuk berwudlu terlebih dahulu, sebagaimana sabda Nabi SAW, 

 إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ بَيْنَهُمَا وُضُوءًا
“Bila salah seorang diantara kalian menggauli istrinya lalu berkeinginan mengulangi, hendaklah berwudlu (seperti wudlu ketika hendak sholat) karena yang demikian itu akan   menambah gairah untuk mengulanginya” 

8. Mandi lebih baik, bila hendak mengulang bergaul suami istri 
Akan lebih baik lagi bila suami istri hendak mengulang persetubuhan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Rafi' bahwa Nabi SAW suatau malam pernah menggilir   istri-istrinya, beliau mandi ketika hendak berpindah kepada istrinya yang lain. Abu Rafi'      berkata,” Saya bertanya kepada Rasululllah SAW, wahai Rasulullah, apakah tidak cukup dengan sekali mandi saja? Beliau menjawab, tidak, karena ini lebih suci, lebih baik dan lebih bersih.' 

9. Suami istri mandi bersama 
Suami istri dibolehkan mandi bersama  dalam satu tempat meskipun disitu akan saling   melihat auratnya masing-masing.
  
10.  Berwudlu setelah bersetubuh ketika hendak tidur 
Sehabis bersetubuh, suami istri hendaknya wudlu terlebih dahulu sebelum tidur. Hal tersebut berdasarkan hadits, 
 
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ وَهُوَ جُنُبٌ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ قَبْلَ أَنْ يَنَامَ

"Apabila Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam ingin tidur, sedangkan beliau masih dalam keadaan berjunub, maka beliau berwudhu dengan wudhu untuk mengerjakan shalat sebelum tidur."

Hukum berwudlu seperti diterangkan diatas adalah sunnah muakkad (sunnah yang penting).  Namun dalam beberapa situasi, Nabi juga mengganti wudlunya dengan tayammum. 

11. Mandi Junub setelah melakukan hubungan suami istri. 
Setelah melakukan hubungan suami istri diwajibkan untuk mandi junub atau sering juga  disebut mandi besar. Akan lebih baik mandi tersebuit dilakukan setelah berhubungan   sebelum tidur, namun mandi junub dapat dilakukan juga pada waktu shubuh menjelang melakukan sholat shubuh. Adapun tatacara mandi junub/mandi besar yaitu berwudlu terlebih  dahulu , kemudian dengan mengucapkan niat, mengguyurkan air keseluruh tubuh dan kepala hingga tidak bagian tubuh atau kepala yang tidak tersiram air. 

Adapun niat mandi junub/mandi besar adalah, 
نَوَ يـْتُ الْغُسْلَ  لـِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْــبَرِ فَرْضًا  ِللهِ تَعاَلى ð
 “Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar fardlu karena Allah Taala” 

12. Haram menggauli istri yang sedang haidh. 
Tidak diperbolehkan untuk menggauli istri yang sedang haidh, hal ini berdasarkan hadits, 

مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوْ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

 “Barang siapa menggauli istri yang sedang haidh atau pada duburnya atau mendatangi dukun lalu mempercayainya, berarti ia mengingkari apa yang telah diturunkan kepada Muhammad”(HR. Turmudzi)

Namun, suami istri tetap boleh bermesraan ketika sedang haidh asalkan tidak sampai menggauli.

Bila istri telah bersih dari haidhnya, maka suami boleh menggaulinya, tentu setelah istri mencuci farjinya, atau lebih baik lagi berwudlu atau lebih baik lagi mandi. 

13. Kafarah bagi suami yang menggauli istrinya ketika sedang haidh. 
Bila terdorong oleh nafsu yang tidak bisa ditahan, suami bisa saja menggauli istri ketika  haidh. Namun ia wajib membayar denda (kafarah) dengan menyedekahkan uang sebesar setengah poundsterling (mata uang Inggris), hal ini berdasarkan sabda nabi SAW, 
مَنْ أَتَى حَائِضًا فَلْيَتَصَدَّقْ بِدِينَارٍ
"Barangsiapa mendatangi (mensetubuhi) wanita haid, maka hendaklah bersedekah 
dengan satu dinar."(HR. Tirmidzi) 

14. Suami istri diperbolehkan melakukan 'azl. 
Suami diperbolehkan melakukan azl yakni mengeluarkan sperma di luar farji istrinya. Hal  itu dilakukan untuk mencegah kehamilan. Namun sebaiknya hal tersebut dilakukan atas persetujuan istri, karena hal tersebut dapat mengganggu kenikmatan istri dalam berhubungan dengan suami.

Akan tetapi Nabi mengisyaratkan untuk tidak melakukan 'azl karena menghilangkan tujuan  pernikahan itu sendiri yakni melestarikan keturunan. 

15. Meluruskan niat dalam menikah. 

Seharusnya Suami istri melangsungkan pernikahan dengan niatan untuk memelihara  kesucian diri dan untuk menghindarkan diri dari perbuatan yang diharamkan oleh Allah. Hal ini karena pergaulan suami istri yang didasarkan atas perkawinan yang sah dan dengan niatan yang baik akan dinilai sebagai ibadah bagi keduanya.   

16. Yang dilakukan Suami istri pagi hari setelah melalui malam pertamanya. 

Dianjurkan kepada suami istri baru yang telah melalui malam pertamanya agar pada pagi  harinya mengunjungi sanak keluarganya yang telah mendatangi walimahnya, memberi salam kepada mereka dan mendoakan mereka. 

17. Wajib mempunyai kamar mandi di dalam rumah. 
Suami istri wajib mempunyai kamar mandi di dalam rumahnya. Suami hendaknya tidak memperkenankan istrinya masuk ke kamar mandi umum, karena hal itu diharamkan. 

18. Haram membuka rahasia ranjang. 
Haram bagi suami istri membuka rahasia yang berkaitan dengan urusan  ranjang mereka.  Nabi bersabda. 
إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِي إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِي إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا

Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada Hari Kiamat 
ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya." (HR. Muslim)

Demikian diantara adab-adab pernikahan yang diajarkan oleh Nabi SAW. Siapa saja yang menginginkan agar pernikahannya diberi berkah oleh Allah, maka seyogyanyalah melaksanakan dengan ikhlas apa yang telah dicontohkan oleh Nabi-Nya. Wallahu a'lam  bishshowab


Semoga bermanfaat.



Al Qur'an, Oasis di Tengah Gurun Gersang




Ada peristiwa yang berulang kali diceritakan oleh atasan saya di kantor. Begitu melekatnya ekspresi wajah Beliau ketika mengisahkan pengalamannya ketika menjadi Dewan Hakim pada event Musabaqah Tilawatil Qur’an Tingkat Propinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang pada tahun 2006 di Kupang. Al kisah, ada seorang anak peserta Tahfidzul Qur’an (penghafalan Al Qur’an) yang berusia kurang lebih 13 tahun mengalunkan ayat-ayat suci Al Quran dengan kemerduan dan kebeningan suaranya yang masih murni. Sudah sering kita mendengar Al Qur’an dibaca, namun begitu suara polos itu melantunkan ayat suci yang telah dikuasainya di luar kepala, sontak seluruh Dewan Hakim saat itu berlinangan air mata mengagumi kefasihan dan keindahan bacaan anak tersebut. Begitu beliau menuturkan kisahnya.

Keberadaan Tahfidzul Qur’an pada pelaksanaan MTQ di NTT, bisa dikatakan masih seumur jagung. Karena baru pada saat MTQ terakhir itulah diadakan Tahfidzul Qur’an. Satu hal yang cukup memprihatinkan, karena bila kita menoleh ke propinsi lain, maka banyak kita dapati generasi muda yang penghafal Qur’an atau dikenal dengan sebutan para Hufadz. Fenomena munculnya Tahfidzul Qur’an akhir-akhir ini menorehkan sedikit harapan bahwa akan muncul generasi Qur’ani di tengah gersangnya alam rohani umat Islam di NTT.

Betapa tidak, sangat sedikit umat Islam yang melek Al Qur’an, sebab kebanyakan kaum awam yang tidak mengenyam Pendidikan Agama Islam secara intensif baik di lembaga formal maupun informal dan non formal, hanya mengenal beberapa bacaan surat pendek yang sehari-hari digunakan untuk sholat dan ditambah surat Yasin yang sering digunakan untuk mengisi acara dalam hampir semua pengajian yang diselenggarakan di majlis-majlis ta’lim. Padahal Al Qur’an terdiri dari 114 surat yang di dalamnya terdapat semua pedoman dan petunjuk yang dibutuhkan  umat Islam. Maka dapat kita bayangkan seperberapanya mereka  membaca dibandingkan dengan seluruh isi Al Qur’an. Sayangnya, dari sedikit umat Islam yang dapat membaca Al Qur’an dengan baik pun masih kurang membiasakan membaca Al Qu’an sebagai amalan harian untuk mencintai Al Qur’an sebagaimana yang dianjurkan Rasulullah SAW. Maka tinggallah segelintir orang saja yang masih setia untuk mendawamkan (membiasakan diri untuk secara rutin) membaca Al Qur’an di rumahnya masing-masing ataupun di masjid dan majlis-majlis ta’lim. Dan kitapun dapat memperkirakan berapa orang yang mau mengajarkan Al  Qur’an kepada umat Islam lainnya.

Maka wajarlah jika para Dewan Hakim pada pelaksanaan MTQ di Kupang itu berlinangan air mata mendengar alunan ayat suci yang keluar dari mulut salah seorang pesertanya. Air mata yang menyiratkan banyak perasaan yang sukar dilukiskan dengan kata-kata. Kekaguman akan kefasihan dan kemerduannya. Keirihatian terhadap kemampuannya menghafal Al Qur’an pada saat umurnya yang masih belia. Kerinduan akan semerbaknya bacaan Al Qur’an yang dilantunkan oleh umat Islam di seantero NTT. Dan kesyahduan akan agungnya Firman-firman Allah dalam Al Qur’an.

Pentingnya mengenal dan mencintai Al Qur’an dapat diupayakan melalui pengajaran-pengajaran membaca Al Qur’an yang dilakukan oleh orang tua secara langsung ataupun  melalui pengajaran yang diselenggarakan oleh Taman Pendidikan Al Qur’an sedini mungkin. Sebab seringkali ditemui, keterlambatan mengajarkan Al Qur’an pada anak akan berakibat anak tidak dapat memunculkan kecintaannya akan Al Qur’an, Sehingga dampaknya lebih jauh, anak enggan manakala orangtua menyuruhnya untuk mempelajari Al Qur’an. Sayangnya, masih banyak  sekali orang tua yang lupa untuk memberikan  pengajaran Al Qur’an kepada anak-anaknya.

Sejatinya, pengajaran Al Qur’an akan lebih efektif bila dilakukan oleh orang tua secara langsung. Tentu kita sudah maklum bahwa anak adalah peniru orangtuanya. Dengan sifatnya yang demikian, anak-anak akan lebih mudah untuk menyerap pengajaran Al Qur’an yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Namun jarang orang tua yang berkesempatan untuk melakukannya. Ada dua  faktor yang menyebabkan hal itu terjadi, yaitu  pertama, kesibukan atau keengganan bagi orangtua yang sebenarnya mampu mengajarkan Al Qur’an kepada anak-anaknya dan  yang kedua, ketidak tahuan orang tua itu sendiri untuk membaca Al Qur’an sehingga pengajaran membaca Al Qur’an kemudian diwakilkan kepada guru mengaji atau ustadz.

Beberapa contoh hidup menggambarkan betapa pendidikan yang dilakukan secara langsung oleh orangtua kepada anaknya sendiri sangatlah berpengaruh kuat dan menjadi pegangan  si anak dalam menjalani hidupnya. Adalah Dr. Sayyid Muhammad Husein Thabathaba’i, dia baru berusia 5 tahun tatkala menghafal Al Qur’an dan sekaligus dengan maknanya. Pada saat ia berusia 7 tahun dia mendapatkan gelar doktor kehormatan dari salah satu Universitas di Inggris. Anak pertama di Iran –dan bisa jadi di dunia-- yang mampu menyampaikan semua keinginannya dan percakapannya dengan mempergunakan ayat-ayat suci Al Qur’an. Kemampuan telah diuji oleh para hufadz, mufassirin, syaikh dan jamaah lain dari seluruh negeri Iran. Sang ayah, menuturkan bahwa ia telah mengajarkan anaknya itu Al Qur’an sejak ia berusia 2 tahun 4 bulan. Dengan merendah ia mengatakan bahwa “Sebenarnya saya sebagai ayah tidak pantas berpesan sebagaimana yang anda inginkan. Tetapi disini saya atas nama pengajar Al Qur’an akan berpesan kepada Bapak Ibu bagaimana saya mengajarkanAl Qur’an kepada anak saya. Yaitu pada awalnya para Bapak Ibu sendiri harus memiliki perhatian khusus terhadap Al Qur’an. Di rumah harus sering membaca Al Qur’an. Kalau tidak, jangan harap anak akan menjadi penghafal Al Qur’an, menjadi qari yang mampu memahami Al Qur’an. Saya di rumah membiasakan berbicara dengan bahasa Al Qur’an dengan Husein dan ibunya, apalagi sebagai hafidz kami harus membaca 2 juz kurang lebih. Selaras dengan keahliannnya di dunia, dia (Husein) berada di lingkungan rumah yang Qur’ani. Berdialogpun dengan al Qur’an, maka iapun mengikutinya. Maka pelajarilah Al Qur’an”. Subhanallah.

Kita mungkin tidak dapat meniru sepenuhnya si anak ajaib Husein Thabathaba’i, yang memperoleh “keajaiban”nya dari didikan orang tuanya sendiri di rumah yang mengajarkan dia untuk membaca, menghafal dan berdialog dengan menggunakan Al Qur’an. Namun bukan lantas kita apriori terhadap kisah tersebut,  paling tidak, kita bisa meneladani untuk mulai menanamkan pemahaman kepada anak-anak kita dan anggota keluarga kita untuk mencintai Al Qur’an, karena ternyata Husein memperoleh keahliannya itu dari hasil didikan orang tuanya dan bukan semata-mata karena ia genius. Dan hal itu harus dimulai dengan mengajarkan membaca Al Qur’an. Tentu saja, kita bisa mengajarkan membaca Al Qur’an kepada anak-anak kita jika kita sendiri bisa membaca Al Qur’an dan yang terpenting kita harus menyisihkan waktu kita untuk itu. 

Bagi orang tua yang karena satu dan lain hal tidak dapat mengajarkan Al Qur’an kepada anak-anaknya, satu-satunya harapan yang dapat mewujudkan keinginan agar anaknya tumbuh sebagai generasi yang Qur’ani adalah dengan mewakilkan pengajaran Al Qur’an tersebut kepada guru mengaji atau ustadz. Kini dengan berkembangnya pendidikan agama, bermunculanlah Taman-taman Pendidikan Al Qur’an. Dengan mengadopsi metode pengajaran Al Qur’an yang modern dan mudah difahami oleh anak-anak, Taman Pendidikan Al Qur’an yang lebih dikenal dengan sebutan TPA/TPQ menjadi suatu wadah bagi proses pembentukan generasi Qur’ani yang komperhensif di Indonesia khususnya di NTT. Keberadaannya menjadi the one and only place untuk menciptakan anak yang memiliki kemampuan membaca Al Qur’an sejajar dengan anak-anak lain di Nusantara.

Kenapa demikian? Mari kita lihat. Selain TPQ, tempat mana saja yang dapat menjadi wadah bagi anak kita untuk belajar Al Qur’an? Sekolah mungkin mengajarkan Pendidikan Agama Islam namun dengan terbatasnya jam pelajaran pada mapel Pendidikan Agama Islam, maka sangat sulit bagi guru untuk mengajarkan baca tulis Al Qur’an dengan intensif. Sebab selain kurikulum untuk Pendidikan Agama Islam telah ditetapkan dengan berbagai muatan keislaman yang beragam, mengajarkan Al Qur’an tak cukup hanya seminggu sekali saja. Sangat tidak menjanjikan menyerahkan pengajaran Al Qur’an kepada sekolah semata.

Masih ada pondok pesantren. Di tempat ini, pengajaran Al Qur’an mendapatkan porsi yang utama dan pertama. Sebab pada dasarnya pondok pesantren adalah sebuah tempat menempa ilmu agama Islam yang sumber utamanya adalah Al Qur’an. Namun bagi umat Islam di NTT, pondok pesantren serasa masih asing terdengar di telinga. Bagi banyak orang barangkali pondok pesantren masih terlalu utopia. Kesan bahwa pondok pesantren adalah tempat dimana waktu hanya diisi dengan belajar, mengaji dan beribadah saja membuatnya jarang mendapat tempat di hati orang tua yang kelewat kuatir anaknya tidak akan mampu menerima beban sedemikian sarat. Namun permasalahannya sebenarnya bukan itu, karena keberadaan pondok pesantren di NTT masih bisa dihitung dengan jari, dan dari semuanya itu mungkin hanya satu dua saja yang benar-benar kredible disebut sebagai pondok pesantren.

Maka dengan kondisi demikian, layaklah bila TPQ disebut sebagai the one and only place. Sekilas memprihatinkan memang. Namun, patut kita beri acungan jempol kepada TPQ-TPQ yang ada di NTT, yang di tengah derasnya arus globalisasi dan minimnya perhatian orang tua terhadap pendidikan agama, ia hadir bak oasis yang menyegarkan dahaga di tengah kegersangan.

Di tengah derasnya era globalisasi, masyarakat kita cenderung rentan untuk tergerus dan hanyut dalam dampak globalisasi yang negatif. Hantaman era keterbukaan yang kadangkala mengancam dekadensi moral sangat mudah mempengaruhi orang yang kurang pendalamannya terhadap agama. Belum lagi arus pergaulan masyarakat yang karena asimilasi budaya menjadi berbaur sedemikian rupa, menyebabkan batasan-batasan agama rapuh dan mudah dilanggar.

Gerangan langkah apa yang bisa kita  lakukan untuk menepis itu semua? Tak lain dan tak bukan, sesegera mungkin kita budayakan gerakan cinta Al Qur’an. Dengan membaca, menghayati dan intens mengamalkan ajaran-ajaran yang terdapat Al Qur’an, maka insya Allah  kita dapat membentengi diri kita dan anak-anak kita dari gencarnya krisis moral yang dapat mengikis kualitas generasi muda kita. Kita tentu tidak menginginkan memiliki anak yang rohaninya kering dari penghayatan agama. Kita tentu tidak mau mendapati suatu saat anak kita terpapar pengaruh salah pergaulan. Kiranya, hanya dengan mencintai Al Qur’an sajalah kita dapat menaruh harapan bahwa kelak anak-anak kita menjadi generasi yang high quality, sholeh dan menjadi kebanggaan. Ingatkah kita akan Firman Allah yang menjanjikan kemuliaan bagi siapa saja yang mau mempelajari Al Qur’an dan mengamalkannya?!

Alangkah indahnya kehidupan kita, bila dalam setiap langkah senantiasa ada ayat-ayat Al Qur’an yang mengalun dari mulut dan hati kita. Betapa tentramnya kita manakala kita mengetahui anak-anak kita tumbuh menjadi generasi yang mencintai Al Qur’an sekaligus mencintai ajaran yang terkandung di dalamnya.




Keluarga Sakinah, Keluarga Sejahtera Lahir Batin




Keluarga sakinah merupakan keluarga yang sangat didambakan oleh setiap umat Islam. Sakinah berarti tenang, terhormat, aman, memperoleh pembelaan dan penuh kasih sayang. Keluarga sakinah merupakan kondisi yang sangat ideal dalam kehidupan berumah tangga. Karena itu ia tidak terjadi secara instan dan mendadak, melainkan lahir dari suatu upaya serius dan memerlukan waktu serta pengorbanan terlebih dahulu dan harus ditopang oleh pilar-pilar yang kokoh.

Membangun keluarga sakinah dimulai jauh sebelum sebuah akad nikah diucapkan oleh mempelai pria. Sebab,  bagaimana sebuah hubungan dijalin dalam rangka menyongsong mahligai rumah tangga, menentukan apakah keluarga yang baru dibangun itu sakinah atau tidak.  Keluarga sakinah merupakan sub sistem dari sistem sosial menurut Al Qur'an. Bukan bangunan yang berdiri diatas lahan kosong. Seluruh unsur dan aspek serta proses yang melandasi sebuah rumah tangga mesti bertolak dari nilai-nilai  Al Qur'an.

Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, di Sumba Barat telah berkiprah suatu lembaga semi pemerintah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati Kabupaten Sumba Barat yakni Badan Pembinaan, Penasehatan dan Pelestarian Perkawinan atau biasa disingkat BP4. Lembaga ini diberi tugas dan wewenang dalam hal pembinaan terhadap keluarga-keluarga Muslim di wilayah Sumba Barat.

Seperti yang telah kita maklumi bersama bahwasanya keluarga merupakan unit terkecil dalam masyarakat. Jika kita hendak membangun masyarakat maka hal terpenting yang harus kita lakukan pertama kali adalah membangun keluarga terlebih dahulu. Dalam hal ini, membangun keluarga berarti mempertinggi mutu perkawinan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah. Dengan demikian tugas BP 4 Kabupaten Sumba Barat tidaklah bisa dibilang mudah, sebab pembinaan terhadap keluarga-keluarga muslim tersebut diharapkan mampu menjadikan keluarga sebagai agen-agen perubahan yang bisa memberi implikasi positif terhadap pembangunan masyarakat.

Membangun masyarakat harus dilaksanakan secara proporsional antara membangun kesejahteraan material maupun spiritual. Kesejahteraan material justru seringkali menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan moral, etika, akhlak dan religi suatu masyarakat apabila secara spiritual terjadi kemerosotan.Seperti halnya kondisi material, kondisi spiritual pun mengalami pasang surut dan fluktuasi yang up and down.  Oleh karenanya pembangunan spiritual perlu mendapat perhatian yang lebih serius lagi.

Keluarga yang sejahtera secara material belum tentu menjadi keluarga yang sakinah, yang bahagia. Penyalahgunaan obat, alkohol, perjudian, seks bebas dan penyakit kemasyarakatan hedonis lainnya dapat menyebabkan keluarga menjadi rentan terhadap kehancuran. Bukan suatu ekspektasi yang ingin kita raih bukan?

Maka nilai-nilai agama merupakan drug of choice (obat manjur) dalam melindungi keluarga dari krisis dan ancaman penyakit hedonisyang serba permisif, dalam upaya membangun keluarga sakinah yang sejahtera.

Sebagai masyarakat yang memiliki nilai dan kultur yang sarat asimilisi budaya, keluarga muslim di Sumba Barat berada tepat di tepi jurang kemerosotan akhlakul karimah. Ini dapat kita cermati    dari banyaknya keluarga yang mengalami kasus kehamilan di luar nikah, pertikaian antara keluarga,  orang yang mengkonsumsi alkohol,  perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga dan lain-lain. Kelengahan dan minimnya kesadaran individu muslim untuk menerapkan nilai-nilai Ilahiah dalam kehidupan sehari-hari berpotensi besar untuk menggiring masyarakat menjadi masyarakat yang kering iman dan keyakinannya terhadap ajaran Islam. Kondisi tentu memprihatinkan karena kekeroposan iman menjadi pintu gerbang segala perbuatan yang amoral, tak beretika dan cenderung melawan hukum serta tatanan sosial yang ada.

Hanya dengan menerapkan nilai-nilai agama secara kaffah (menyeluruh) dan secara intensif, kekeroposan iman dapat dicegah. Hal ini bisa diwujudkan bilamana para tokoh agama, lembaga-lembaga agama dan setiap keluarga mengambil sikap proaktif menanggulangi secara dini setiap unsur-unsur yang mengikis iman dan moral masyarakat.

Pembinaan dan penyuluhan agama sangat diperlukan tidak hanya untuk menanamkan kebiasaan beribadah secara ritual belaka. Namun lebih dalam lagi, pembinaan dan penyuluhan mesti menyentuh sisi dimana para keluarga dan masyarakat harus memahami nilai-nilai ilahiah dalam seluruh lingkup kehidupan sosial kemasyarakatan. Bila sekarang minum alkohol bagi kalangan muslim telah dinilai wajar, seks di luar nikah dianggap biasa dan kekerasan dalam rumah tangga hanya dipandang bumbu rumah tangga, maka sesungguhnya nilai-nilai agama yang tertuang dalam Syariat Islam telah diremehkan. Lalu kemana perginya manfaat sholat, puasa  dan zakat serta haji sementara ini? Ataukah masih banyak kaum Muslim yang enggan melaksanakan ibadah ritual tersebut sehingga kemudian merasa tidak terbebani untuk melakukan tindakan-tindakan yang amoral. Wallahu a'lam

Di sisi lain, membangun masyarakat di bidang material pun masih mengalami hambatan yang tidak bisa dianggap enteng. Sumba Barat merupakan daerah tertinggal yang sumber daya alam dan manusianya masih sangat minim. Meski pelan-pelan pembangunan mulai menggeliat namun hasilnya baru dapat dirasakan oleh segelintir orang saja. Masih banyak masyarakat yang tinggal di desa-desa, di tepian bukit dan pantai belum terjamah oleh pembangunan. Dapat dibayangkan pula bagaimana sisi spiritualnya dapat mengalami perkembangan yang signifikan, sementara pembangunan materialpun masih jauh dari bayangan.

Buta aksara, rendahnya pendidikan, rawan gizi dan minimnya sarana pra sarana yang dapat meningkatkan taraf hidup mereka, mengindikasikan bahwa membangun masyarakat yang sakinah mesti berangkat dengan meningkatkan kualitas hidup mereka. Sebagai contoh, Sumba Barat memiliki hampir seluruh wilayah yang rawan gizi. Marasmus atau kekurangan bahan-bahan makanan berenergi dan kwaskioskor atau kekuranagan protein dalam tubuh di Sumba Barat menempati urutan kedua di NTT setelah TTS. Pada tahun 2007 saja terindikasi 27 kasus marasmus dan kwaskioskor, padahal terdapat 1 kasus saja sudah merupakan kejadian luar biasa yang semestinya harus segera ditindak lanjuti oleh pemerintah.

Al Quran surat An Nisa ayat 9 menyerukan agar umat Islam tidak meninggalkan di belakang mereka generasi yang lemah kesejahteraannya. Umat Islam melalui keluarga-keluarga sakinah dianjurkan untuk melakukan tindakan preventif agar generasi mendatang sejahtera dalam artian seutuhnya. Rasulullah SAW menguraikan makna fid dunya hasanah  dalam arti sejahtera lahir dan batin. Sejahtera lahir batin berarti Shihhatul badani, shihhatul aqli, shihhatul qalbi wa ziyaadatul ilmi (sehat jasmani, sehat akal, sehat hati nuraninya dan bertambah ilmunya).

Mengupayakan keluarga-keluarga Muslim agar menjadi keluarga sakinah merupakan hal yang penting dan perlu. Sebab keluarga sakinah (tenang, tenteram, aman dan sentousa) memiliki potensi besar untuk berkembang tanpa kehilangan pegangan hidup. Disinilah peran BP 4 Kabupaten Sumba Barat tertumpu. Membantu pemerintah untuk mewujudkan masyarakat sejahtera melalui pembinaan terhadap keluarga-keluarga agar menjadi keluarga sakinah. Meski minim dana dan sarana BP 4 berupaya secara optimal mengentaskan keluarga pra sakinah menjadi keluarga sakinah melalui pembinaan dan mengingkatkan kualitas rumah tangga melalui Suscatin (Kursus Calon pengantin) dan memotivasi keluarga sakinah dengan melaksanakan kegiatan Pemilihan keluarga sakinah teladan yang diselenggarakan secara annual. Upaya yang telah dilaksanakan oleh BP 4 Kabupaten Sumba Barat diharapkan mampu memberikan sumbangsih bagi pembangunan masyarakat di Sumba Barat tercinta.