Mari Tunaikan Zakat Mal Kita
Bagi umat Islam, zakat merupakan sendi pokok Islam yang ketiga setelah sholat. Zakat hukumnya wajib bagi setiap umat Islam yang telah memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Secara Syara', zakat ialah sebagian harta benda/ kekayaan (yang bernilai ekonomis baik tetap atau bergerak) seseorang atau badan usaha yang beragama Islam yang wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisab dan haulnya untuk kemaslahatan masyarakat. Nisab adalah jumlah minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan haul adalah waktu wajib mengeluarkan zakat yang telah memenuhi nisabnya. Maka setiap jenis harta yang memiliki nilai ekonomis, apabila telah memenuhi nisab dan telah mencapai haul, wajib untuk dikeluarkan zakatnya sesuai kadar yang ditentukan oleh syara.
Kewajiban menunaikan zakat diterangkan di dalam al Qur'an surat al Muzammil:20, surat al Taubah; 18, surat Luqman:2-4 dan masih banyak lagi. Dalam firman Allah tersebut zakat hampir selalu di sebutkan bersamaan dengan kewajiban sholat, sehingga tidak dapat dibantah lagi hukum wajibnya zakat bagi umat Islam. Bahkan, bila seseorang enggan mengeluarkan zakat Islam memerintahkan untuk mengambilnya secara paksa.Islam mengkatagorikan orang yang mengingkari kewajiban zakat sebagai pembangkang.
Bila kita telusuri lebih dalam, zakat mengandung makna menyucikan. Pada dasarnya dalam setiap harta yang kita miliki terkandung hak orang lain yakni fakir miskin yang harus kita keluarkan, maka dengan melaksanakan zakat berarti kita telah menyucikan harta kita dari hak orang lain.
Zakat itu sendiri terdiri dari dua macam yakni zakat atas badan (zakat fitrah) yang ditunaikan oleh setiap orang yang beragama Islam mulai dari bayi yang baru lahir sampai dengan orang yang lanjut usia yang dilaksanakan pada akhir bulan Ramadhan. Dan zakat harta benda/kekayaan tertentu yang telah memenuhi nisab dan haulnya.
Harta benda yang wajib dikeluarkan zakatnya ialah:
Zakat tumbuh-tumbuhan yang terdiri dari biji-bijian, umbi-umbian, buah-buahan, tanaman hias, tanaman keras, daun-daunan dll yang sejenisnya.
Zakat binatang ternak yang terdiri dari kambing, kerbau, sapi, unta, kuda dan unggas serta ikan.
Zakat emas dan perak baik itu berupa perhiasan maupun batangan atau koin, juga termasuk batu mulia seperti permata, intan berlian, mutiara dan lain-lain yang sejenisnya.
Zakat perusahan dan pendapatan, antara lain, pabrik, industri, hotel, ekspor impor, perdagangan, pertokoan, jasa (notaris, akuntan, biro perjalanan, konsultan, advertensi, transportasi), real estater, perumahan, penyewaan tanah, pendapatan ( gaji, honor, komisi) dan lain-lain.
Zakat tambang yakni segala sesuatu yang dihasilkan oleh perut bumi selain air, baik berupa bahan padat mapun cair
Zakat barang temuan seperti penemuan barang-purbakala atau harta karun.
Sedangkan orang yang berhak menerima zakat harta benda.kekayaan adalah sebagai berikut;
Fakir miskin, yakni orang yang tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Amil, yakni orang/ badan yang ditunjuk untuk mengurusi zakat
Muallaf, yakni orang yang baru Islam yang perlu dijinakkan hatinya agar tetap beriman kepada Allah.
Riqab, yakni budak yang sedang berusaha membebaskan dirinya dari tuannya. Dalam masa kini, budak dapat diartikan golongan atau bangsa yang sedang membebaskan diri dari eksploitasi golongan /bangsa lain.
Ghorim, yakni orang yang karena kesulitan hidupnya harus berhutang dan tidak dapat membayar hutangnya, perkembangan dari pengertian ini adalan orang yang pailit sehingga ia mengalami kesulitan hidup disamping ia harus membayar hutangnya.
Sabilillah, yakni orang yang dalam segala usaha demi kejayaan agama Islam.
Ibnu Sabil, yakni mereka yang kehabisan biaya dalam perjalanan baik karena tidak mencukupi, kehilangan atau dirampas.
Zakat dapat langsung diberikan kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat), namun bila sudah terdapat badan yang mengurusi zakat maka sebaiknya zakat disalurkan melalui badan tersebut guna pendistribusian yang lebih merata, lebih efisien dan aman. Telah banyak kejadian dimana muzakki ingin membagikan zakatnya langsung kepada mustahik, namun karena begitu banyaknya mustahik yang datang untuk menerima zakat sedangkan pengamanan minim dan terjadi berdesak-desakan, sehingga sampai mengakibatkan korban jiwa.
Sudah selayaknya kita sebagai umat Islam menunaikan apa yang diperintahkan Allah, keengganan dan menunda-nunda kewajiban kita hanya akan menimbulkan madharat belaka. Karena pada hakikatnya zakat yang kita keluarkan seumpama biji yang kita semaikan di dunia, kelak kita akan menuai hasilnya di yaumul akhir. Insya Allah. Wallahu a'lam bisshowab.
* Oleh: Lilik Qurota A'yunin, S.Ag
Penyuluh Agama Islam pada Kantor Departemen Agama Kab. Sumba Barat.
TABEL ZAKAT
NO JENIS HARTA NISAB HAUL KADAR ZAKAT KETERANGAN
1 2 3 4 5 6
1 TUMBUH-TUMBUHAN
1. Padi 1.350 kg gabah atau 750 kg beras Tiap panen 5% dan 10% Bila airnya susah 5%, bila airnya mudah 10%
2. Biji-bijian Senilai dengan 1.350 kg gabah atau 750 beras Tiap panen 5% dan 10%
3. Umbi-umbian Senilai dengan 1.350 kg gabah atau 750 beras Tiap panen 5% dan 10%
4. Buah-buahan Senilai dengan 1.350 kg gabah atau 750 beras Tiap panen 5% dan 10%
5. Tanaman hias Senilai dengan 1.350 kg gabah atau 750 beras Tiap panen 5% dan 10%
6. Rumput-rumputan seperti serai (minyak serai) bambu, tebu dll. Senilai dengan 1.350 kg gabah atau 750 beras Tiap panen 5% dan 10%
7. Daun-daunan, seperti teh, tembakau dll Senilai dengan 1.350 kg gabah atau 750 beras Tiap panen 5% dan 10%
8. Kacang-kacangan Senilai dengan 1.350 kg gabah atau 750 beras Tiap panen 5% dan 10%
9. Rempah-rempah Senilai dengan 1.350 kg gabah atau 750 beras Tiap panen 5% dan 10%
10. Sayur-sayuran Senilai dengan 1.350 kg gabah atau 750 beras Tiap panen 5% dan 10%
2
EMAS, PERAK DAN UANG
1. Emas 94 gram emas murni Satu tahun 2 ½ %
2. Perhiasan wanita, peralatan dan perabotan dari emas Senilai 94 gram emas murni Satu tahun 2 ½ %
3. Perak 672 gram perak Satu tahun 2 ½ %
4. Perhiasan wanita, peralatan dan perabotan dari perak Senilai dengan 672 gram Satu tahun 2 ½ %
5. Logam mulia selain emas seperti platina Senilai 94 gram emas murni Satu tahun 2 ½ %
6. batu mulia seperti permata, berlian, intan dll Senilai 94 gram emas murni Satu tahun 2 ½ %
3
PERUSAHAAN/PENDAPATAN/PERDAGANGAN
1. industri: tekstil, logam, makanan, bahan bangunan, seni Senilai 94 gram emas murni Satu tahun 2 ½ %
2. Industri pariwisata; hotel, penginapan, tempat wisata, restoran, kolam renang, villa dll Senilai 94 gram emas murni Satu tahun 2 ½ %
1 2 3 4 5 6
3. Perdagangan; ekspor impor, perdagangan dalam negeri, pertokoan, warung, kios, percetakan, penerbitan Senilai 94 gram emas murni Satu tahun 2 ½ %
4. Jasa; akuntan, konsultan, travel designer, salon, transportasi Senilai 94 gram emas murni Satu tahun 2 ½ %
5. Real estate; perumahan, penyewaan rumah dan tanah Senilai 94 gram emas murni Satu tahun 2 ½ %
6. Pendapatan; gaji, komisi, honor dan penghasilan dokter Senilai 94 gram emas murni Satu tahun 2 ½ %
7. Usaha pertanian / perkebunan / perikanan; tambak, kebun teh, kebun kopi, kebun karet, peternakan unggas Senilai 94 gram emas murni Satu tahun 2 ½ %
8. Uang simpanan; tabungan, deposito dan uang tunai Senilai 94 gram emas murni Satu tahun 2 ½ %
4
BINATANG TERNAK
1. kambing, biri-biri, domba
40-120 ekor Satu tahun 1 ekor
121-200 ekor Satu tahun 2 ekor
201-300 ekor Satu tahun 3 ekor
Dan seterusnya, setiap tambahan 100 ekor, kadar zakatnya ditambah 1 ekor
2. Sapi, kerbau, kuda
30 ekor Satu tahun 1 ekor umur 1 tahun
40 ekor Satu tahun 1 ekor umur 2 tahun
60 ekor Satu tahun 2 ekor umur 1 tahun
70 ekor Satu tahun 1 ekor umur 1 tahun dan 1 ekor umur 2 tahun
Dan seterusnya, setiap tambahan 30 ekor, kadar zakatnya bertambah 1 ekor umur 1 tahun dan setiap tambahan 40 ekor, kadar zakatnya bertambah 1 ekor umur 1 tahun
5 BARANG TEMUAN Senilai 94 gram emas murni Begitu ditemukan 20 %
6 BARANG TAMBANG Senilai 94 gram emas murni Satu tahun 2 ½ %
7 ZAKAT FITRAH Mempunyai kelebihan pangan untuk keluarga pada saat Idul Fitri Tiap akhir Ramadhan 2 ½ kg beras atau 3 ½ liter beras Dapat dibayarkan dengan uang seharga barang tersebut
Catatan : zakat yang dikeluarkan adalah jumlah seluruh harta kekayaan dikalikan kadar zakatnya masing-masing (kecuali untuk hewan ternak sudah ada ketentuannya sendiri)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar